Sembilan Gugatan Pemilu Ditarik: MK Tegaskan Kepastian Hukum

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengumumkan keputusan penting terkait sembilan sengketa hasil pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur yang telah diajukan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, (4/2/2025), keputusan untuk menarik kembali gugatan-gugatan ini dibacakan kepada publik.

Keputusan ini mencakup gugatan dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang diatur dalam perkara nomor 263. Suhartoyo mengungkapkan bahwa pertemuan yang diadakan pada 31 Januari 2025 oleh sembilan hakim MK menemukan bahwa alasan penarikan gugatan tersebut sah menurut hukum.

“Setelah mendiskusikan permohonan penarikan, hakim-hakim MK sepakat untuk menyetujui keputusan ini,” ujarnya saat membacakan keputusan. Ia juga menekankan bahwa setelah mengajukan penarikan, para pemohon tidak akan dapat mengajukan permohonan baru terkait sengketa pemilu tersebut.

Portal Kabar  Video Viral Kader Golkar: Perpecahan Semakin Nyata dengan Sebut Pemenang Pilkada adalah Nomor 3

Keputusan ini merangkum sembilan gugatan yang ditarik, antara lain:

1. Perkara Nomor 10: Pemilihan Bupati Pangandaran, pemohon Ujang Ending Indrawan dan Dadang Sholihat.
2. Perkara Nomor 22: Pemilihan Bupati Klaten, pemohon Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
3. Perkara Nomor 50: Pemilihan Wali Kota Sawahlunto, pemohon Desi Asta dan Desni Seswinari.
4. Perkara Nomor 186: Pemilihan Bupati Kapuas, pemohon M Alfian Mawawardi dan Agati Suri.
5. Perkara Nomor 199: Pemilihan Wali Kota Semarang, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
6. Perkara Nomor 204: Pemilihan Wali Kota Probolinggo, pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia.
7. Perkara Nomor 261: Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, pemohon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
8. Perkara Nomor 263: Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi).
9. Perkara Nomor 271: Pemilihan Bupati Kepulauan Yapen, pemohon Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

Portal Kabar  MK Tolak Gugatan UU Tipikor, Minta DPR dan Pemerintah Revisi Pasal Krusial

Dengan ditariknya sembilan gugatan tersebut, MK menegaskan bahwa proses hukum terkait sengketa pemilihan ini resmi ditutup.

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance