Pakar UI Sentil DPR: Jangan Paksa Konstitusi, Pilkada Langsung Sudah Final

portal kabar – Pengajar Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini mengingatkan keras DPR RI yang menginginkan kepala daerah ditunjuk legislatif: pilkada langsung adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.

“Frasa dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai Pasal 22E Ayat 1 UUD: dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta periodik,” tegasnya saat diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Titi menyindir sejumlah pihak yang memaksakan pemaknaan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPR sama dengan pemilihan oleh rakyat.

“Lebih baik kita berdebat bagaimana caranya meningkatkan integritas pemilu kita, bukan malah mengganti skemanya,” katanya sarkastis.

Alih-alih mengubah skema, Titi menyarankan pemerintah dan DPR memperbaiki penyelenggara pemilu yang sering dianggap tidak netral.

Portal Kabar  Dukungan Anggaran untuk Infrastruktur: Suara H. Marjuki di Gedung DPR RI

“Harusnya diskusikan gimana supaya kita punya KPU, Bawaslu yang benar-benar bagus, yang bukan jadi malah tim sukses,” sindir Titi.

Menurutnya, pemerintah juga harus memperbaiki teknologi pilkada, penegakan hukum, dan menekan biaya kampanye agar lebih efisien. “Bagaimana supaya biaya kampanye bisa murah tapi efektif. Debat harusnya bisa dimanfaatkan ke sana, bukan malah ngomongin hal yang sudah final di konstitusi,” pungkasnya.


pram