Pakar UI Ledek MK dan Usul Radikal: Bubarkan Bawaslu, Bukti 2 Kontainer Pun Tak Dibaca

portal kabar – Pakar politik UI Chusnul Mar’iyah melempar usulan kontroversial di hadapan DPR, bubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bahkan menurutnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) saja sudah tidak diperlukan.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya. Itu semakin chain-nya semakin panjang. Makanya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja,” tegas eks anggota KPU RI ini saat RDPU Komisi II DPR, Selasa (3/2/2026).

Chusnul juga menyerang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertanyaan menohok, apakah hakim benar-benar membaca bukti-bukti sengketa pemilu yang masuk?

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?” sindirnya.

Ia membongkar “skandal” Pilpres 2014 saat tim Prabowo-Sandiaga membawa bukti fotokopi senilai Rp2 miliar dalam dua kontainer ke MK.

Portal Kabar  Retret Kepala Daerah di Akmil: Kenapa Sekretaris Daerah Harus Hadir?

“Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak,” katanya blak-blakan.

Chusnul mengusulkan pembagian kewenangan sengketa seperti dulu, sengketa bupati di tingkat provinsi, sengketa gubernur di Mahkamah Agung, bukan semua ditumpuk ke MK.

“Kalau dulu sempat yang pertama pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa,” ujarnya.

Usulan radikal ini disampaikan dalam RDPU tentang desain dan permasalahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan.


pram