KPK Geledah Kembali Aset Yayat Sudrajat, Penyidikan Kasus Suap Bupati Bekasi Berpotensi Meluas

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap aset yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menduga rumah tersebut merupakan bagian dari belasan aset milik Yayat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

“Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik memperoleh informasi bahwa Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang.

Portal Kabar  Penipuan Internasional: 11 WNA China Ditangkap di Jakarta Selatan

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” imbuhnya, mengindikasikan proses penelusuran aset ini masih berlangsung dan berpotensi menemukan aset-aset baru.

Budi menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang saat ini masih dalam tahap penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka.

“Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” tegasnya.

Ia memastikan penyidik akan terus menelusuri aliran uang dari perkara pokok, termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, baik pihak yang telah diduga terlibat sejak awal perkara maupun pihak-pihak baru yang pengetahuannya dibutuhkan dalam pengungkapan kasus.

Portal Kabar  Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II: Pelamar Diimbau untuk Cek Pengumuman Secara Berkala

Dalam perkara pokok, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. Keduanya diduga menerima suap senilai Rp9,5 miliar sebagai uang muka jaminan atas proyek yang rencananya digarap pada 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim memvonis Ade Kuswara dengan pidana 6 tahun penjara, sementara HM Kunang divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Portal Kabar  Golkar Dalam Bahaya: Kader Desak Reformasi Setelah Kepemimpinan yang Gagal

Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Apabila tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Perkembangan penggeledahan terbaru ini menambah dimensi baru dalam pengusutan kasus yang telah menyeret sejumlah elite politik dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk terus mendalami aliran dana yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.


pram

Berita Lainnya

DPR Desak Pengusutan Kasus Ijon Bekasi Tak Berhenti di Pelaksana Lapangan

portal kabar –…

APBN 2027 Ambil Alih Gaji PPPK, Rp23 Triliun Disiapkan Pusat

portal kabar –…