Mendagri Berhentikan Ade Kuswara dari Jabatan Bupati Bekasi

Portal Kabar

Mendagri Berhentikan Ade Kuswara dari Jabatan Bupati Bekasi

portal kabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Pemberhentian dilakukan setelah Ade divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 dan berlaku mulai 22 September 2026. Informasi ini dilansir dari Antara, Senin (19/10/2026).

“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Surat keputusan itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Majelis hakim menyatakan Ade terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Portal Kabar  Bawaslu Bekasi: Mengawasi Kampanye dengan Prinsip Netralitas dan Ketertiban

Ade dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara 100 hari. Ia juga dikenai pidana pengganti Rp10,4 miliar, yang bila tidak dibayar diganti kurungan dua tahun. Hak politiknya untuk dipilih dicabut selama 10 tahun.

Pemberhentian ini turut memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi.

Di Kabupaten Bekasi, DPRD mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai Bupati untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Jumat (16/10/2026).

Ketua DPRD Ade Sukron Hanas menjelaskan, pengusulan dilakukan setelah dewan menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.

Portal Kabar  Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Suap Ijon Proyek Bekasi Rp 107,5 Miliar

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Hasil pengusulan akan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. “Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya mengikuti proses yang berjalan. “Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan,” kata Asep.

Portal Kabar  Tokoh Muda: Julukan "Raja Bongkar" Seharusnya Jadi Sindiran untuk Bupati Bekasi

pram