Aturan Baru Kemendikdasmen: Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Masyarakat

portal kabar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru tentang pemindahan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, pada 14 Januari 2025, dengan nomor 1 Tahun 2025 terkait redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pemindahan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ini didasarkan pada data kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat, yang diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menteri Pendidikan menjelaskan bahwa sekolah yang menerima guru ASN harus berusaha memenuhi kebutuhan guru di sekolah mereka.

Ada beberapa syarat bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipindahkan:

– Harus memiliki gelar minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas yang diakui.
– Pangkat minimal adalah Penata Muda Tingkat I, golongan III/b.
– Penilaian kinerja guru harus “Baik” selama dua tahun terakhir.
– Sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat narkoba atau zat adiktif lainnya, berdasarkan surat dari rumah sakit.
– Tidak pernah dihukum disiplin sedang atau berat.
– Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.

Portal Kabar  Pemerintah Siapkan Langkah Efisien: Penundaan Pelantikan Kepala Daerah 2025

Syarat untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga serupa:

– Harus memiliki gelar minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
– Pangkat minimal adalah Guru Ahli Pertama.
– Penilaian kinerja harus “Baik”.
– Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
– Tidak pernah dihukum disiplin sedang atau berat.
– Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.

Sekolah yang ingin menerima guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memenuhi beberapa syarat:

– Memiliki izin operasional dari Pemda.
– Terdaftar di Dapodik selama minimal tiga tahun.
– Mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian.
– Memiliki siswa warga negara Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia.
– Anggaran pendidikan harus lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.
– Tidak menolak bantuan dana operasional sekolah.
– Memiliki kelas yang lengkap dengan jumlah siswa sesuai aturan.

Portal Kabar  Sengketa Tanah di Tambun Selatan: Antara Kepemilikan dan Keadilan Hukum

Proses Pemindahan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Sekolah:

Pemindahan guru ASN dilakukan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian. Mereka yang berwenang untuk mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan guru ASN.

Pemindahan guru ASN hanya dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan yang ditunjuk oleh pejabat kepegawaian.

Tim ini terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan badan yang mengurus kepegawaian di daerah.

Pemindahan guru ASN ke sekolah yang dikelola masyarakat berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali jika kebutuhan guru sudah terpenuhi.

Penilaian kinerja guru dilakukan oleh pejabat kepegawaian berdasarkan rekomendasi dari pimpinan sekolah.

Mendikdasmen juga menekankan pentingnya pelaporan dan pengawasan dari Pemda kepada kementerian mengenai guru-guru ini.

Portal Kabar  Menghapus Diskriminasi Biaya Pendidikan: Langkah Kemen Dikdasmen

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance