portal kabar – Aksi penyiraman air keras terhadap pria berinisial TW (54) di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2026) dini hari, terungkap bermotif dendam pribadi yang sudah membara sejak 2018. Polisi menetapkan tiga tersangka: PBU (30) selaku otak kejahatan, serta MS (29) dan SR (24) sebagai eksekutor.
“Motif aksi penyerangan menggunakan cairan kimia ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, Jumat (4/4/2026).
Konflik bermula ketika korban diduga merendahkan PBU yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring. Perselisihan berlanjut pada 2023 saat tempat sampah PBU ditutup pot bunga oleh korban, dan memuncak dua tahun kemudian ketika korban disebut menatap sinis PBU saat berpapasan menuju musala. Dendam yang terpendam bertahun-tahun itulah yang mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam secara sistematis.
Awalnya pelaku berencana menyerang dengan balok kayu, namun dibatalkan karena korban menderita stroke dan dikhawatirkan menyebabkan kematian. Mereka beralih ke air keras.
November 2025, PBU membeli cairan asam sulfat berkadar 90 persen seharga Rp100 ribu melalui e-commerce, motor Honda Vario berplat palsu seharga Rp13,7 juta lewat Facebook, serta gayung merah muda sebagai alat penyiram. Beberapa kali pertemuan digelar di warung kopi dan rumah PBU untuk menyusun rencana detail, termasuk survei lokasi dan rute pelarian.
Setelah beberapa kali percobaan gagal, eksekusi akhirnya dilancarkan pada Senin (30/3/2026) pukul 04.35 WIB.
Usai beraksi, kedua eksekutor melarikan diri, membuang barang bukti ke Kali Jambe, berganti pakaian di kawasan Grand Wisata, lalu membuang perlengkapan lain ke Kalimalang. Motor disembunyikan di belakang rumah SR di Tambun Utara.
Sehari kemudian, ketiganya bertemu di restoran cepat saji Grand Wisata. PBU membayar upah Rp9 juta kepada kedua eksekutor, dibagi rata Rp4,5 juta per orang. Uang MS habis untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SR menggunakannya untuk membeli popok bayi, mainan anak, dan mi instan, dengan sisa hanya Rp250 ribu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ditambah Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
“Kasus ini merupakan kejahatan serius. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Bunda Sumarni.
pram







