Desakan Definitifkan dr. Asep Menguat, tapi Komunikasi dengan DPRD Bekasi Disebut Jauh dari Harmonis

Portal Kabar

Desakan Definitifkan dr. Asep Menguat, tapi Komunikasi dengan DPRD Bekasi Disebut Jauh dari Harmonis

portal kabar – Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja segera didefinitifkan sebagai Bupati Bekasi terus menguat dari berbagai elemen masyarakat. Kondisi transisi kepemimpinan yang sudah berlangsung cukup lama dinilai mulai menghambat efektivitas pemerintahan daerah, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan kewenangan penuh seorang kepala daerah definitif.

Publik menilai keterbatasan kewenangan seorang Plt. Bupati telah menjadi salah satu faktor yang memperlambat realisasi pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan mendasar di Kabupaten Bekasi. Mulai dari kekosongan jabatan di sejumlah OPD, lambannya realisasi anggaran, hingga berbagai persoalan tata kelola yang membutuhkan keputusan cepat dan tegas dari seorang kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh.

Di tengah ramainya desakan tersebut, pemerhati isu publik Dito dari Masyarakat Peduli Isu meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat soal sejauh mana peran DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses definitisasi bupati.

Portal Kabar  Moralitas Ramadhan: LSM GBR dan Forkopimda Bersatu Hentikan Hiburan Malam

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 173 ayat (4) menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota hanya berperan menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Keputusan akhir ada di tangan Menteri Dalam Negeri.

Bahkan, ayat (5) pasal yang sama mempertegas posisi DPRD yang tidak bersifat mutlak. Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur berwenang langsung menyampaikan usulan kepada Menteri, dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur tersebut mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.

“Di sini jelas bahwa usulan DPRD itu tidaklah bersifat wajib. Prosesnya bisa berjalan tanpa harus menunggu DPRD bergerak,” tegas Dito.

Namun di balik kejelasan prosedur hukum tersebut, Portal Kabar mendapati persoalan lain yang tidak kalah penting. Penelusuran redaksi ke kalangan internal legislatif Kabupaten Bekasi mengungkapkan sebuah fakta yang cukup mengejutkan, jika komunikasi antara dr. Asep Surya Atmaja selaku Plt. Bupati dengan jajaran DPRD Kabupaten Bekasi, baik kepada pimpinan fraksi maupun pimpinan partai, selama ini dinilai jauh dari terjalin dengan baik.

Portal Kabar  Ridwan Arifin: VOKASI Sebagai Agen Perubahan di Dunia Jurnalistik

“Mungkin dianggapnya DPRD bukan lembaga yang perlu diajak bicara, atau memang DPRD dianggap sebagai bawahannya semata,” ungkap sumber internal di lingkungan legislatif Kabupaten Bekasi kepada Portal Kabar.

Pernyataan itu singkat. Tapi mengandung muatan politik yang berat dan berpotensi menjadi batu sandungan yang justru lebih berbahaya dari persoalan prosedural definitisasi itu sendiri.

Secara hukum, proses definitisasi dr. Asep bisa berjalan tanpa hambatan berarti. Jalur regulasinya jelas, peran Gubernur dan Menteri Dalam Negeri sudah diatur, dan desakan publik sudah cukup kuat untuk menjadi pendorong percepatan proses tersebut.

Namun secara politik, definitisasi jabatan tanpa dibarengi pembenahan komunikasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif hanyalah solusi setengah jalan. Seorang bupati definitif yang tidak mampu membangun relasi yang sehat dengan DPRD akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahan, dari pembahasan APBD 2027 yang sudah di depan mata, pengawasan kinerja OPD, hingga realisasi program pembangunan yang selama ini tertunda.

Portal Kabar  AI dalam Pileg dan Pilpres 2024: Antara Inovasi dan Risiko

Sejarah pemerintahan daerah di berbagai wilayah Indonesia sudah cukup banyak mencatat betapa destruktifnya konflik eksekutif-legislatif bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dan Kabupaten Bekasi yang baru saja melewati masa kelam akibat kasus korupsi dan transisi kepemimpinan adalah daerah yang paling tidak membutuhkan tambahan beban berupa ketegangan kelembagaan.

Publik Kabupaten Bekasi menantikan gerak cepat dari semua pihak. Bukan hanya kepastian status jabatan tetapi kepastian bahwa pemerintahan Kabupaten Bekasi akan berjalan lebih baik, lebih harmonis, dan lebih berpihak pada kepentingan jutaan warga yang selama ini menunggu perubahan nyata.


bram ananthaku