Diduga Hina dan Lecehkan Profesi Jurnalis, Organisasi Wartawan Melapor ke Polda Metro Jaya

portal kabar – Beberapa organisasi wartawan di Kabupaten Bekasi hari ini, Jumat, 13/06, ajukan pelaporan resmi ke Polda Metro Jaya terhadap oknum berinisial A, yang diduga telah menghina, melecehkan, dan mencemarkan profesi para jurnalis. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, hadir mengawal pelaporan tersebut. Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, menegaskan jika A sangat melampaui batas dalam merendahkan martabat profesi jurnalis.

“Opini yang dibangun oleh A bukan hanya liar, tetapi juga sangat melecehkan profesi jurnalis,” tambahnya.

Kuasa hukum pelapor, Suranto, menambahkan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 311 dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Suranto, Pasal 311 mengatur tindak pidana fitnah, yang didefinisikan sebagai tuduhan terhadap seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat. Sementara itu, Pasal 315 berkaitan dengan tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Portal Kabar  Halal Bi Halal Partai Golkar: Momen Penting Memperkuat Kesatuan di Bekasi

“Sebagai kuasa hukum, kami terus mengawal kasus ini demi melindungi marwah profesi wartawan. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Suranto.

Organisasi wartawan menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang memicu rasa merendahkan integritas jurnalistik.

pram