portal kabar – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memutuskan tidak banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp39,6 miliar dalam kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi.
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, mengatakan keputusan diambil setelah diskusi dengan keluarga terdakwa.
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Aan Julianda, Kamis (4/9/2026).
Rohidin divonis:
- Pidana penjara 10 tahun
- Denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara
- Uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS, dan 349 dolar Singapura (jika tidak mampu bayar, harta disita atau diganti 3 tahun penjara)
- Pencabutan hak politik 2 tahun setelah menjalani pidana pokok
Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Penasihat hukumnya, Jecky Haryanto, menegaskan kliennya tidak mengajukan banding.
“Hasil diskusi kami dengan keluarga, kita sepakat tidak mengajukan banding,” jelas Jecky.
Salah satu alasannya, pihak keluarga takut putusan di tingkat banding malah makin berat.
Mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
pram
