Kejaksaan Tinggi Jabar Panggil Pemimpin DPRD Bekasi: Mengusut Dugaan Korupsi

portal kabar – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memanggil salah satu pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi (14/04), untuk memberikan keterangan tentang dugaan korupsi pada Sekretaris Dewan pada tahun 2022.

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemimpin DPRD yang dimaksud, disebut sebagai NN, diminta hadir untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Permintaan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan nomor: Print-1514/M.2/Fd.1/06/2024 tertanggal 15 Juli 2024.

Penyelidikan ini melibatkan pencarian dokumen dan saksi yang bisa memberikan informasi penting. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan transparan dan akuntabel demi keadilan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Gelar Dukungan Ke Haji Sarim, KINO: Kita Usung Calon Wakil Bupati Bekasi yang Sesuai

Pemanggilan pemimpin DPRD ini menunjukkan keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi yang bisa merugikan anggaran daerah dan kepercayaan publik. Seperti diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman telah divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi. Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada 16/4 lalu.

NN diharapkan bisa memberikan penjelasan yang jelas mengenai isu ini. Masyarakat Kabupaten Bekasi menantikan perkembangan selanjutnya, di mana transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pemerintahan lokal.

Dalam waktu dekat, diharapkan akan ada informasi lebih lanjut dari kejaksaan mengenai penyelidikan ini. Sementara itu, keputusan untuk memberikan keterangan adalah langkah penting untuk menghentikan praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Portal Kabar  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Cabangbungin: Keluarga Korban Langkah Hukum

bram ananthaku