portal kabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan besaran tunjangan yang jauh melampaui harga pasar, dengan nilai mencapai Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, memastikan proses penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Tim penyidik saat ini fokus pada pendalaman keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Penyidikan masih berlanjut, saat ini sedang proses pendalaman saksi-saksi. Tahapan penyidikan perkara ini tetap mengedepankan prinsip hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan pembuktian kesalahan secara penuh serta tanpa ada keraguan,” kata Roy Rovalino Herudiansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Cikarang, Senin (1/12/2025), dilansir dari Antara.
Roy meminta kesabaran masyarakat untuk menunggu hingga seluruh proses penyidikan tuntas, termasuk saat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, tim penyidik akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menambahkan bahwa penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti sekaligus merumuskan penghitungan kerugian negara.
“Belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali,” ungkap Nur Sricahyawijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang menemukan ketidakwajaran besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Perbup NO. 196/2022: Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp42,8 Juta/bulan, Wakil Ketua DPRD Rp42,3 Juta/bulan, Anggota DPRD Rp41,8 Juta/bulan. Namun, hasil audit BPK menunjukkan fakta mengejutkan. Besaran tunjangan tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi. Sementara harga pasar menurut BPK adalah: Ketua DPRD Rp22,9 – 29,1 Juta/bulan, Wakil Ketua DPRD Rp20,8 Juta/bulan, Anggota DPRD Rp15,9 Juta/bulan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jawa Barat telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, serta pihak dari sekretariat DPRD. Daftar Saksi yang telah diperiksa antara lain: anggota DPRD berinisial SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, MN. dan dari Sekretariat DPRD: RA, R.
pram
