Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Dinilai Berpotensi Melemahkan HAM dan Kembalikan Dwifungsi Militer

portal kabar – Koalisi masyarakat sipil resmi menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka khawatir, aturan baru ini malah melemahkan hak asasi manusia, membuka jalan kembalinya dwifungsi militer, dan membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sidang perdana uji materi digelar MK pada Selasa siang, 4 November 2025, dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Mochamad Adli Wafi lewat kuasa hukum Daniel Winarta, bersama berbagai elemen masyarakat sipil lainnya seperti Imparsial dan AJI.

Ada empat poin utama yang mereka persoalkan. Pertama, keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Aturan baru memperluas tugas TNI sampai ke urusan keamanan siber dan penanganan konflik sosial. Menurut pemohon, ini berbahaya untuk kebebasan berpendapat, termasuk kritik di media sosial, dan melanggar batasan OMSP dalam konstitusi.

Portal Kabar  Enny Nurbaningsih: Pemisahan Pemilu Tidak Melanggar UUD 1945

Kedua, soal hilangnya fungsi check and balance dari DPR. UU baru ini dianggap menyingkirkan peran DPR dalam mengawasi pelaksanaan OMSP, padahal DPR seharusnya mengontrol kebijakan pertahanan.

Ketiga, aturan yang membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil strategis seperti di Sekretariat Presiden, Kejaksaan, sampai BNN. Pemohon menilai, ini membuka peluang dwifungsi ABRI kembali, dan bisa mengancam supremasi sipil serta independensi penegak hukum.

Keempat, soal penambahan usia pensiun perwira tinggi. Ketentuan ini dinilai diskriminatif dan menutup peluang regenerasi buat perwira muda.

Dalam sidang, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan beberapa catatan. Ia meminta pemohon memperjelas bagian norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi, dan menguatkan logika petitum agar permohonan lebih solid.

Portal Kabar  Uji Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD, Pemohon: Pendidikan SMA Terlalu Rendah

Majelis hakim juga menyorot soal legal standing pemohon, meminta kejelasan hubungan antara pasal yang diuji dengan potensi pelanggaran konstitusi yang dialami pemohon.

Sidang uji materi UU TNI ini bakal berlanjut ke agenda perbaikan permohonan.


pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance