portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (6/4/2026). Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang.
“Saksi hadir, dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 21 Desember 2025, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan yang berujung pada praktik ijon proyek di mana Bupati Ade secara rutin meminta jatah proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dalam kurun satu tahun terakhir.
“Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Selain aliran dana dari Sarjan, sepanjang 2025 Bupati Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain senilai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga mengalir ke Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Proses penyidikan KPK terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi baru, termasuk dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara ini.
pram






