portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf legal Lippo Cikarang berinisial Ruri pada Selasa (31/3/2026) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami pengetahuan Ruri soal pembelian aset berupa rumah oleh ADK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil korupsi (asset recovery).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan sebagai uang muka jaminan proyek yang direncanakan berjalan pada 2026, dengan empat kali penyerahan melalui perantara.
“Penelusuran ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti,”kata Budi, Rabu (1/4/2026).
pram






