KPK Serahkan Dokumen Pemerasan Rohidin Mersyah dan Dua Tersangka Lainnya

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengonfirmasi bahwa mereka telah menyerahkan dokumen tentang dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Rohidin, ada dua orang lain yang juga terlibat, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah.

“Pada hari ini Senin tanggal 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru,” kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Pada 23 November 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik pemerasan. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk mengumpulkan dana bagi kampanye Rohidin menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Portal Kabar  Ketua DPD Golkar: Memecah Belah atau Memperkuat? Realita Dukungan untuk Dani Dipertanyakan

Rohidin juga diduga membagikan uang kepada masyarakat dengan harapan bisa mendapatkan suara mereka. Namun, rencana ini terhenti saat KPK menangkap mereka beberapa hari sebelum pemilihan.

MA