Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Mantan Pimpinan DPRD Bekasi Jalani Masa Hukuman

portal kabar – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan atas mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi. Dengan penolakan tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman terhadap Soleman kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

โ€œIya betul, ditolak,โ€ kata Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh proses persidangan dan putusan kasasi dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung RI.

โ€œSemua pengajuan kasasi yang masuk bisa diakses di website informasi perkara MA,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 23 April 2025. Dalam tuntutannya, hukuman bagi Soleman adalah tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Portal Kabar  Kisah Tragis AT: Remaja 16 Tahun yang Menjadi Korban Pemerkosaan di Cikarang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan putusan banding tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. โ€œPutusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun. Kalau kasasi ditolak, berarti yang dijalani adalah putusan pengadilan tinggi,โ€ ujarnya.

Dalam perkara ini, Mantan Ketua DPRD, Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan BMW, dari terdakwa Resvi Firnia Pratama, seorang kontraktor pelaksana proyek pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Penyelidikan Dugaan Korupsi Fasos-Fasum Bekasi: Kejati Siap Ungkap Fakta

Dengan putusan kasasi yang telah ditolak, Soleman dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan..

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance