Mantan Karyawan PT Hive Five Menang: MA Tolak Kasasi Jaksa dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

portal kabar – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dari jaksa dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi.

Septia adalah mantan karyawan PT Hive Five yang dipimpin oleh John LBF. Dengan penolakan ini, keputusan bebas untuk Septia yang diambil pada Januari lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sudah sah dan tidak bisa diganggu gugat. Menurut informasi dari MA, kasasi ini ditolak dan putusannya dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025, setelah diajukan pada 16 Mei 2025.

Septia sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dianggap bersalah karena membuat unggahan dan komentar di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik John LBF.

Portal Kabar  PWI Pusat Tegaskan Keputusan Hendry Ch. Bangun Ilegal

Dari persidangan terungkap bahwa John LBF memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak membayar lembur, dan mengancam akan memecat karyawan yang terlambat membalas pesan. Ia juga melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya membebaskan Septia dari semua tuduhan, karena hakim menganggap semua yang diposting oleh Septia adalah fakta tentang kondisi kerja dan pelanggaran hak ketenagakerjaan, bukan untuk menyerang pribadi John LBF.

MA