Menguak Fakta: Sidang MK dan Isu Ijazah dalam Pemilihan Wali Kota Palopo

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan untuk kasus pemilihan Wali Kota Palopo pada 17 Februari 2025. Sidang ini membahas masalah ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang memiliki Nomor Urut 4. Dalam sidang, MK mendengarkan keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara sebagai saksi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa sidang ini lebih penting untuk hakim daripada untuk pihak-pihak yang terlibat. Majelis Hakim membandingkan bukti dari Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.

Portal Kabar  KPK Sita Rp70 Miliar: Mengungkap Kasus Korupsi Iklan di Bank BJB

Wawan Sofwanudin, dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ijazah Paket C dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan, bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ia menekankan bahwa ijazah tersebut ditandatangani oleh tim Suku Dinas Pendidikan.

Heni Nurhayani, dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, menyatakan bahwa pada tahun 2016, ada 50 peserta ujian Paket C dari PKBM Yusha, tetapi Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta. Ketika ditanya oleh Saldi, Heni menjawab bahwa nama Trisal tidak ada dalam daftar.

Bonar Johnson, Kepala PKBM Yusha, mengaku tidak tahu banyak tentang perbedaan pada ijazah yang dibawa oleh Trisal Tahir. Namun, ia mengakui bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha.

Portal Kabar  Musda VI Partai Golkar Banten: Andika Hazrumy Resmi Pimpin hingga 2030

Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, mempertanyakan keaslian ijazah Trisal Tahir. KPU Palopo menyatakan bahwa Trisal tidak memenuhi syarat karena ada perbedaan pada ijazahnya. Selain itu, tidak ada nama Trisal dalam arsip ijazah di Suku Dinas Pendidikan.

Setelah itu, kuasa hukum Trisal Tahir mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU. Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan agar KPU mengecek kembali ijazah Trisal Tahir.

KPU dan Bawaslu melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha. Kepala sekolah mengonfirmasi bahwa Trisal pernah belajar di PKBM Yusha, tetapi tidak ada dokumen pendukung. Ia siap bertanggung jawab atas pernyataannya.

KPU juga melakukan klarifikasi dengan partai yang mengusung Trisal. Trisal menandatangani surat pernyataan bahwa ijazahnya sah. KPU menerima dua surat keterangan dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal terdaftar di sana. Akhirnya, KPU mengubah status Trisal dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Portal Kabar  Arogansi Marjuki: Ancaman Pemecatan dan Ketidakmampuan Mengelola Konflik di Golkar

Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilihan Wali Kota Palopo dan mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai peserta pemilihan, atau mengadakan pemungutan suara ulang tanpa mereka.

pram/sumber Mahkamah Konstitusi

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance