MK Keluarkan Putusan Penting: Delapan Calon Didiskualifikasi dari Pilkada

portal kabar – Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari enam jam di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK Ketua MK Suhartoyo mengumkan keputusan penting mengenai 40 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah dari Pilkada Serentak 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) di 24 kasus lainnya.

Suhartoyo memimpin sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.32 WIB, dengan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan ini diambil setelah menemui sejumlah pelanggaran serius yang merujuk pada integritas dan kejujuran calon.

Portal Kabar  Menyongsong Pelantikan: Sembilan Bupati Baru Siap Membangun Jawa Barat

Berikut adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didiskualifikasi serta alasannya:

1. Yermias Bisai (Calon Gubernur Papua) – Didiskualifikasi karena kejanggalan dalam surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah terpidana dan ketidakakuratan alamat domisili. KPU Provinsi Papua diwajibkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 180 hari.

2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya) – Didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati lebih dari dua periode. KPU Kabupaten Tasikmalaya diinstruksikan untuk mengadakan PSU tanpa kehadiran Ade Sugianto.

3. Owena Mayang (Calon Bupati Mahakam Ulu) dan Stanislaus Liah (Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu) – Keduanya didiskualifikasi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama Pilkada 2024. KPU Mahakam Ulu diminta untuk mengadakan PSU dalam waktu tiga bulan.

Portal Kabar  RaKerCabSus PDIP: Menyusun Rencana Kerja untuk Kemenangan di Bekasi

4. Anggit Kurniawan (Calon Bupati Pasaman) – Didiskualifikasi karena berbohong mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.

5. Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo) – Didiskualifikasi karena ijazahnya tidak terdaftar, dengan MK memerintahkan PSU untuk pemilihan kepala daerah di Palopo.

6. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan) dan Edi Damansyah (Calon Bupati Kutai Kartanegara) – Keduanya didiskualifikasi karena sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode. MK memutuskan PSU untuk masing-masing daerah tersebut dalam waktu 60 hari.

Sebagai catatan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan tajam dengan banyaknya tantangan dan pelanggaran yang muncul dalam prosesnya. Dengan diskualifikasi ini, MK berharap agar ke depannya, para calon harus lebih teliti dan jujur dalam memenuhi syarat pencalonan untuk menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya oleh rakyat.

Portal Kabar  Perpres 121/2024: Melindungi Kesehatan Mantan Pejabat Negara dengan Asuransi

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance