portal kabar – Sidang dugaan korupsi proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan di Pengadilan Tipikor PN Bandung diwarnai kesaksian mengejutkan. Saksi bernama Nasin mengaku diperintah Sarjan mencairkan Rp300 juta di Bank BJB Bekasi, lalu menyerahkannya kepada seseorang bermasker di sekitar kantor Pemkab Bekasi yang identitasnya hingga kini belum diketahui.
“Saya tidak kenal orangnya. Orang itu memakai masker. Saya hanya disuruh menyerahkan uang itu dan setelahnya saya lapor ke Pak Sarjan,” ujar Nasin di hadapan majelis hakim.
Nasin juga ternyata tercatat sebagai Direktur CV Denis Putra Jaya, namun mengaku hanya bertugas menandatangani kontrak dan menagih proyek dengan upah Rp3 juta per berkas tanpa mengetahui pengelolaan keuangan perusahaan sama sekali.
Pola serupa terungkap dari saksi lain. Kakak Sarjan, Rudin, mengakui setidaknya tujuh perusahaan dikendalikan Sarjan dengan menempatkan orang lain sebagai direktur formalitas.
Ruang sidang di Gedung PHI Bandung penuh sesak oleh warga dari Bekasi hingga meluber ke pintu masuk. Perkara ini merupakan pengembangan OTT KPK terkait suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya.
pram





