KPK mendakwa pengusaha Sarjan memberikan uang secara bertahap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan sejumlah pejabat daerah. Total uang yang diduga mengalir, termasuk ke legislatif, mencapai lebih dari Rp19 miliar.
portal kabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap pengusaha Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026). Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar agar perusahaan-perusahaannya memenangkan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sarjan adalah Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri. Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, ia disebut jaksa berhasil mendapat kontrak pekerjaan senilai total Rp107,5 miliar dari lima dinas Pemkab Bekasi.
Kronologi
Setelah hasil quick count Pilkada memenangkan Ade Kuswara, Sarjan menemui perantara Sugiarto untuk dipertemukan dengan Bupati terpilih. Pertemuan berlangsung di Restoran Gahyo, Lippo Cikarang.
Sarjan menyerahkan Rp500 juta kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di McDonald’s Kabupaten Bekasi.
Uang diserahkan melalui Sugiarto di kediaman Sugiarto, dipergunakan untuk membiayai umrah Ade Kuswara.
Ade Kuswara meminta Sarjan menemui ayahnya, HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), yang disebut mengatur pembagian kontraktor di dinas-dinas Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menguraikan bahwa uang Rp11,4 miliar itu mengalir melalui empat jalur berbeda. Rp500 juta pertama diberikan untuk biaya pelantikan. Kemudian Rp1 miliar untuk biaya umrah. Selanjutnya, Rp1 miliar diserahkan kepada HM Kunang selaku ayah Bupati. Sisanya, Rp8,9 miliar, diserahkan setelah Sarjan mendapat kepastian proyek.
“Terdakwa Sarjan memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030.” Jaksa KPK, Sidang Tipikor Bandung, Senin (9/3/2026)
Selain ke Bupati dan keluarganya, jaksa menyebut Sarjan juga diduga menyuap 10 pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi hingga anggota DPRD. Total yang mengalir ke kelompok ini mencapai Rp7,841 miliar. Yang menarik, nama Jejen Sayuti, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019–2024 sekaligus mertua Ade Kuswara, turut disebut menerima Rp621 juta.
| Penerima | Jabatan | Jumlah |
|---|---|---|
| Henri Lincoln | Kadis SDA, Bina Marga & Bina Konstruksi | Rp2.940.000.000 |
| Yayat Sudrajat (Lippo) | Perantara | Rp1.400.000.000 |
| Nyumarno | Anggota DPRD Kab. Bekasi | Rp750.000.000 |
| Aria Dwi Nugraha | Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi | Rp700.000.000 |
| Jejen Sayuti | Anggota DPRD Jabar 2019–2024 / Mertua Bupati | Rp621.000.000 |
| Benny Sugiarto Prawiro | Kadis Cipta Karya & Tata Ruang | Rp500.000.000 |
| Nurchaidir | Kadis Perumahan Rakyat & Pertanahan | Rp300.000.000 |
| Imam Faturochman | Kadis Pendidikan Kab. Bekasi | Rp280.000.000 |
| Hadi | Kepala UPTD Wilayah 1 Kab. Bekasi | Rp200.000.000 |
| Hamid | Biro Umum Pemkab Bekasi | Rp150.000.000 |
| Total Aliran ke Pejabat Lain | Rp7.841.000.000 | |
Jaksa KPK mendakwa Sarjan dengan tiga dakwaan. Dakwaan kesatu mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan kedua merujuk ketentuan serupa namun huruf b. Dakwaan ketiga menggunakan Pasal 13 UU Tipikor dengan pasal jo. yang sama.
- Suap ke Bupati & keluarga Rp11,4 miliar
- Suap ke pejabat & legislatif Rp7,841 miliar
- Total nilai kontrak diraup Rp107,5 miliar
- Jumlah penerima suap (diduga) 13 orang
- Jumlah perusahaan Sarjan 6 badan usaha






