Setelah Ditunda, Pintu Dialog RUU Pemilu Akhirnya Terbuka untuk Partai Nonparlemen
portal kabar – Pertemuan yang sempat molor dari jadwal semula akhirnya akan terlaksana. Pimpinan DPR RI dipastikan bertemu dengan partai-partai nonparlemen, Jumat (2/10/2026), untuk membahas RUU Pemilu, pertemuan yang sejatinya sudah dijadwalkan sejak Selasa (29/9), namun tertunda tanpa penjelasan rinci.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut pertemuan ini sebagai ruang bagi DPR untuk mendengar, bukan sekadar formalitas. “Pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai non-parlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update ya, karena memang untuk mendengarkan yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Namun siapa yang akan hadir pun belum sepenuhnya pasti. Saan hanya mengatakan pertemuan “harusnya” dihadiri langsung oleh para ketua umum partai. “Ya, harusnya pimpinan partainya ya. Nanti kita cek lagi,” katanya.
Di sisi lain, delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) tidak tinggal diam menunggu jadwal DPR. Mereka sudah lebih dulu menyiapkan amunisi: sebuah naskah akademik setebal 200 halaman, lengkap dengan draf RUU Pemilu tandingan.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyebut dokumen itu mencakup 30 isu, dengan satu isu yang paling menyedot perhatian, ambang batas parlemen. “Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” katanya.
Delapan partai itu, Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya, kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen, yang bila disahkan berpotensi menutup pintu mereka ke Senayan. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan angka yang jauh lebih longgar, cukup 1 persen.
Pertemuan Jumat besok pun menjadi ujian pertama, apakah aspirasi yang sudah dirangkum dalam 200 halaman itu benar-benar akan didengar, atau sekadar menjadi pelengkap dokumen di tengah pembahasan yang sejatinya sudah bergulir di antara partai-partai parlemen.
pep


