Skandal OKU: KPK Ungkap Praktik ‘Jual Beli Proyek’ Lumrah, 4 Tersangka Baru Ditahan

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Total sudah 10 orang ditetapkan dan ditahan dalam kasus ini.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik jual beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat Pemkab dan anggota DPRD OKU telah menjadi praktik umum.

“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

KPK mengungkap adanya pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU dalam perencanaan anggaran tahun 2025.

Portal Kabar  Prabowo Lantik Gubernur Papua: Ada Wakil Menteri dan Asisten Khusus Presiden

Awalnya, jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan rincian pembagian Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp 1 miliar untuk masing-masing anggota. Walaupun nilai ini sempat turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran, anggota DPRD OKU tetap meminta fee sebesar 20 persen atau total Rp 7 miliar.

Ironisnya, saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis, dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU saat itu, Nopriansyah (NOP), kemudian mengkondisikan fee jatah DPRD tersebut pada 9 proyek yang pengadaannya diatur melalui e-katalog.

Kasus ini berawal pada Januari 2025 ketika anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Nopriansyah, yang menjanjikan pencairan sebelum Lebaran. Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi (MFZ) dan sebelumnya telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad (ASS). Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD.

Portal Kabar  Geledah 13 Lokasi: KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 dan mengamankan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner.

Total 10 tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan oleh KPK antara lain:

  1. Anggota/Ketua Komisi DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), Umi Hartati (UH), Parwanto, dan Robi Vitergo.
  2. Pejabat Pemkab: Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
  3. Pihak Swasta/Wiraswasta: M Fauzi alias Pablo (MFZ), Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Ahmat Thoha, dan Mendra SB.

pram