Tahan Dua Pelaku Pencabulan di PonPes, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

portal kabar – Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang bapak dan anak yang merupakan oknum guru ngaji, terkait dengan tindakan kejahatan seksual terhadap santrinya. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Bekasi pada Senin sore, 30 September.

Dalam penjelasannya, Saufi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban yang merupakan santri dari kedua tersangka. “Saat ini, jumlah korban yang teridentifikasi sebanyak tiga anak,” ujarnya.

Kejahatan tersebut dilakukan oleh Sudin bin Mulin, pemilik sekaligus pengajar di tempat pengajian, bersama anaknya, Muhammad Hadi Sofyan. “Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa pakaian-pakaian korban,” tambahnya.

Portal Kabar  KPU Kabupaten Bekasi: Kolaborasi dengan Ormas untuk Sukseskan Pilkada Serentak

Saufi menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 27 Agustus 2024, penyidik Polres Metro Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan akan dilakukan pendampingan serta trauma healing dari tim psikologi Polres yang akan didampingi oleh penyidik,” terangnya.

Atas tindakan kejahatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2015 mengenai Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76 D dapat dipidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Setelah dilakukan penyidikan, memang benar telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diperkuat dengan keterangan visum dari rumah sakit,” jelas Saufi.

Portal Kabar  Program 'Light Up the Dream': Mewujudkan Harapan 1.435 Keluarga di Jawa Barat

Ia menambahkan bahwa pasal yang dikenakan saat ini belum bersifat final, karena pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami berharap tidak ada korban lain dalam kasus ini, tetapi jika ada, informasi tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan untuk menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dan hakim dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

ccp/pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance