Tangkap Kyai di Bekasi, Polisi: Cabul Terhadap Gadis Dibawah Umur

portal kabar – Polisi telah menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang dikenal sebagai Kyai di Bekasi, berinisial M. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah anak SMP yang merupakan anak angkatnya, berinisial ZA.

Kepala Satreskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKBP Agta Wijaya, menyatakan bahwa ada juga korban lain, yaitu keponakan tersangka, berinisial SA. Tim penyidik telah meminta keterangan dari para korban.

Menurut keterangan korban ZA, kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Juni 2025, setelah dia mandi dan ingin berpakaian di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Setelah kejadian itu, korban meninggalkan rumah. Beberapa hari kemudian, dia kembali ke rumah dan menceritakan kepada keluarganya bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka. Korban mengaku bahwa pencabulan ini sudah terjadi sejak dia kelas 2 SMP, dan keponakan tersangka, SA, juga mengalami hal serupa sejak kelas 6 SD.

Portal Kabar  Dua Ahli Bersaksi: Kunci Pembuktian dalam Kasus Soleman

Karena perbuatannya, M dikenakan beberapa pasal dalam undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

MA