Yusril: Polisi Aktif Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, MK Tolak Gugatan

portal kabar – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan polisi aktif pada jabatan tertentu tetap sah setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap pasal terkait, Rabu (21/1/2026).

“Karena permohonan ditolak, maka ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril.

MK menolak uji materiil terhadap Pasal 19 UU ASN dan Pasal 28 UU Polri pada Senin (19/1), menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah tetap menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan untuk anggota Polri aktif sebagai solusi sementara, ditargetkan selesai akhir Januari 2026.

Portal Kabar  DPRD Kabupaten Bekasi Menanggapi Usulan Perda Retribusi Air Tanah

Yusril menolak desakan salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP. “Itu pendapat personal, bukan sikap resmi DPR. Sikap DPR baru resmi jika diputuskan di paripurna,” tegasnya.

Revisi UU Polri sudah masuk Prolegnas 2026, namun revisi UU ASN belum. Padahal UU ASN masih membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil.

“Jika hanya UU Polri direvisi sementara UU ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. RPP ini diperlukan untuk kepastian hukum,” jelasnya.


pram