Rekomendasi PSU oleh Bawaslu: Kecamatan Cabangbungin Pemungutan Suara Ulang

portal kabar – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi telah merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. Rekomendasi ini ditujukan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Kecamatan Cabangbungin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil studi, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwascam Cabangbungin. “Kami merekomendasikan PSU ini setelah melakukan kajian yang mendalam,” ujarnya pada Rabu (4/12/2024).

Akbar menjelaskan bahwa PSU diperlukan di empat TPS di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Hal ini disebabkan adanya sejumlah pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan lokasi pemungutan suara mereka seharusnya.

Kami telah menyampaikan hal ini kepada KPU Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan PSU, tambahnya. Dalam kajian tersebut, ditemukan sedikitnya 21 pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan undangan mereka. Temuan ini terjadi di TPS 02, 05, 07, dan 08 di Desa Setialaksana.

Portal Kabar  Mewujudkan Visi Pendidikan: Rp185 Miliar untuk 100 Sekolah di Bekasi

“Sebanyak 21 orang di Desa Setialaksana tidak mencoblos di TPS asal mereka. Oleh karena itu, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 112 ayat 2 huruf e, kami merekomendasikan PSU untuk empat TPS tersebut,” tegas Akbar.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun nama-nama pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka mencoblos di TPS yang tidak sesuai.

Hingga saat ini, Kecamatan Cabangbungin adalah satu-satunya kecamatan yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU, sementara kecamatan lain masih dalam proses kajian oleh Panwascam. “Kami melihat ada potensi di kecamatan lain, tetapi masih dalam tahap kajian. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dari Panwascam,” katanya, dilansir dari wartakota.

Portal Kabar  Perbaikan Atap Stadion Wibawa Mukti: Renovasi 15 Miliar

Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, mengonfirmasi adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi.

“Benar, tapi masih dalam kajian pimpinan dan keputusan akan diambil hari ini,” jelasnya. Menurut Iqbal, salah satu faktor kesalahan ini adalah jarak TPS yang cukup jauh dari rumah pemilih, sehingga mereka memilih TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

“Mohon maaf, ini sekadar perkiraan saya. Mungkin TPS yang sesuai dengan DPT mereka terlalu jauh, jadi mereka memilih TPS yang lebih dekat dengan rumah,” ungkapnya. “Namun, tidak ada kecurangan, karena mereka hanya mencoblos di satu TPS. Kejadian di empat TPS tersebut sama persis,” tutup Iqbal.

pram