portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 241 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Saat ini, MK masih membuka kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi mkri.id pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 08.55 WIB, tercatat ada 241 permohonan sengketa yang telah terdaftar. Permohonan ini mencakup pemilihan untuk posisi gubernur, wali kota, dan bupati.
Dari data yang ada, sengketa pemilihan bupati menjadi yang paling mendominasi dengan total 195 permohonan. Sementara itu, pemilihan wali kota tercatat sebanyak 44 permohonan, dan pemilihan gubernur hanya dua permohonan. Kedua permohonan untuk Pilgub berasal dari Provinsi Papua Selatan. Permohonan pertama diajukan oleh M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024, dengan KPU Provinsi sebagai termohon. Satu hari setelahnya, gugatan kedua dilayangkan oleh Ir Saparuddin dengan kuasa pemohon Judianto dan Sukri Samosi, yang juga menargetkan KPU Provinsi sebagai termohon.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya berencana untuk menggelar sidang sengketa terkait Pilkada serentak pada awal Januari 2025. Namun, dia mengingatkan bahwa tanggal pasti untuk pelaksanaan sidang tersebut masih belum dapat dipastikan. “Kami targetkan bulan Januari. Jika pendaftaran berjalan lancar, sidang bisa dimulai sekitar tanggal 3, dan dalam waktu empat hari setelahnya, sidang dapat langsung dilaksanakan,” ungkap Suhartoyo, seperti yang dilansir dari Tirto.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan proses yang akan dilakukan setelah permohonan diajukan. Pertama, akan diadakan sidang pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. “Sidang akan dilakukan setelah proses registrasi. Karena pendaftaran dilakukan secara serentak, setelah registrasi, sesuai ketentuan, paling lambat 4 hari sudah harus disidangkan. Jadi, tiga hari pertama akan digunakan untuk memanggil semua pihak, dan setelah itu, sidang pendahuluan akan dilaksanakan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan,” jelas Suhartoyo.
pram
