portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai bukti, mulai dari dokumen penting hingga barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Ia mencurigai adanya yayasan yang terlibat dalam praktik ini. “Bank Indonesia memiliki dana CSR, namun sebagian dari dana tersebut dialokasikan kepada pihak yang tidak tepat. Ini adalah gambaran umum dari situasi yang kami hadapi,” jelas Rudi dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan, “Kami menduga ada yayasan yang tidak seharusnya menerima dana tersebut.” Meskipun penyelidikan sedang berlangsung, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti saat ini baru ada calon tersangka. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan oleh Rudi, yang sebelumnya menyebutkan bahwa sudah ada dua orang tersangka, termasuk anggota DPR.
“Bagi rekan-rekan yang bertanya tentang tersangka dalam surat penyidikan tersebut, kami tegaskan bahwa belum ada yang ditetapkan,” ungkap Tessa di kantornya di Jakarta pada Kamis (29/12).
Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini pada Jumat (27/12). Setelah menjalani pemeriksaan, Satori mengakui bahwa ia menggunakan dana CSR Bank Indonesia untuk kegiatan di daerah pemilihannya. “Programnya adalah kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta.
Satori menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam penggunaan dana tersebut dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan kooperatif. Ia juga menyebutkan bahwa seluruh anggota Komisi XI turut memanfaatkan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihan mereka, dengan dana tersebut mengalir melalui yayasan. “Semua anggota Komisi XI mendapatkan program ini. Bukan hanya kami saja,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara dapat terjaga dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.
pram
