PPN 12% Resmi Berlaku: Wajib Tahu Cara Mengelola Pajak Anda

portal kabar – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan yang mengubah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, yang menjadi landasan baru dalam sistem perpajakan kita.

“Untuk mewujudkan keadilan sosial di masyarakat, sangat penting untuk menerbitkan kebijakan yang jelas mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai,” demikian bunyi pertimbangan dalam dokumen tersebut yang dikutip dari Tirto pada Rabu, 1 Januari 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil dalam hal perpajakan.

Dalam pasal 2 ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa harga jual atau nilai impor untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa barang-barang mewah berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.

Portal Kabar  Menyongsong Era Digital: Kemendikdasmen Perkenalkan Coding dan AI di Sekolah Menengah

Lebih lanjut, pada pasal 2 ayat 4, diatur mengenai pajak masuk atas perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan nilai lain yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor harga jual atau pengganti. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengelolaan pajak mereka.

“Barang Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat (2) adalah barang-barang mewah seperti kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” diatur dalam pasal 2 ayat 3. Ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan mengatur barang-barang yang tergolong mewah.

Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan bahwa mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP yang berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Ini adalah langkah awal yang penting untuk memastikan transisi yang mulus menuju kebijakan baru.

Portal Kabar  Peningkatan Anggaran Pendidikan: Sri Mulyani, Rp274,7 Triliun untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen

Kemudian, mulai 1 Februari 2025, PPN yang terutang akan dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP yang berupa harga jual atau nilai impor, sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam perhitungan pajak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 6. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan ini dengan baik.

Perubahan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan