portal kabar – Komisi II DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini bertujuan memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan ASN, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga aparatur.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan wacana ini muncul dari evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua yang masih menghadapi persoalan mendasar pada sektor pelayanan publik.
“Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan membuat keleluasaan atau fleksibilitas Pemerintah Pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Rifqi menyoroti ketimpangan distribusi guru sebagai contoh nyata. Di sejumlah daerah terjadi kelebihan tenaga pendidik, sementara wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru kekurangan. Persoalan ini diperparah oleh batasan kewenangan pemerintah pusat, di mana guru SD dan SMP berada di bawah kabupaten, sedangkan SMA di bawah provinsi sehingga pusat tidak bisa langsung turun tangan.
Revisi UU ASN pun akan masuk dalam agenda legislasi dan anggaran Komisi II DPR RI ke depan sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan nasional.
pram









