Kubu HM Kunang Minta Perhiasan Dikembalikan, Sebut Hasil Usaha Limbah Bukan Korupsi: KPK Belum Hadirkan Saksi Verbalisan

portal kabar – Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali memunculkan fakta baru, Senin (29/6/2026). Kali ini kubu HM Kunang mempersoalkan perhiasan milik istri terdakwa, Kartika Sari, yang sebelumnya disita KPK, dan meminta agar penyidik KPK yang terlibat dalam proses OTT dihadirkan di persidangan.

Pengacara HM Kunang, Andriansyah, menegaskan bahwa perhiasan yang disita KPK bukan berasal dari hasil korupsi maupun gratifikasi, melainkan buah kerja keras HM Kunang sebagai pengusaha limbah.

“Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah usai persidangan.

Portal Kabar  Kapolres Metro Bekasi: Di Mata Hukum Semua Sama, Anggota DPRD Tetap Diproses

Keterangan itu diperkuat oleh Kartika Sari di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa penghasilan HM Kunang dari usaha limbah rata-rata mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar per bulan.

“Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu,” jawab Kartika saat ditanya asal-usul perhiasan yang disita.

Selain soal perhiasan, kubu HM Kunang juga mempersoalkan proses OTT yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang. Andriansyah meminta agar saksi verbalisan, yakni pihak KPK yang terlibat langsung dalam proses OTT, dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan rangkaian penangkapan secara menyeluruh.

“Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan,” ujarnya.

Portal Kabar  Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Mantan Pimpinan DPRD Bekasi Jalani Masa Hukuman

Permintaan tersebut tidak ditolak oleh majelis hakim, namun kewenangannya diserahkan kepada JPU KPK, dan hingga kini jaksa belum bersedia menghadirkannya.

“Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan,” tegas Andriansyah.

Menanggapi permintaan tersebut, JPU KPK Ade Azharie menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap memadai.

“Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup,” ujarnya singkat.

Jaksa menjelaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi pembelaan. Jika tim kuasa hukum ingin menghadirkan saksi tambahan termasuk pihak yang berkaitan dengan proses OTT, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Portal Kabar  Geledah 13 Lokasi: KPK Ungkap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

Persidangan masih akan terus berlanjut dengan sejumlah agenda pembuktian dari pihak terdakwa yang dinantikan publik.


pram

Berita Lainnya

Anggota DPRD Jabar, Jelaskan fungsi Pengawasan, Warga Tambun selatan Minta Revitalisasi Kali Jambe

portal kabar –…

Sahabat Lama Bongkar Asal-Usul Uang Rp200 Juta yang Disita KPK dari Rumah Ade Kuswara

portal kabar –…