Kapolres Metro Bekasi: Di Mata Hukum Semua Sama, Anggota DPRD Tetap Diproses

portal kabar – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga sipil yang dilaporkan dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kapolres menegaskan bahwa di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang jabatan. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan usai melakukan konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI di Polres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).

Kapolres mengonfirmasi adanya laporan dugaan penganiayaan dengan pasal 170 KUHP yang melibatkan anggota dewan berinisial NY. “Benar ada laporan dengan pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh terduga anggota dewan berinisial NY,” ujar Kapolres.

Portal Kabar  Mundur dari Jabatan Penjabat Bupati, Bey Sampaikan Jika Dani Maju Pilkada

Saat ditanya wartawan mengenai sikap kepolisian dalam menangani perkara hukum yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres memberikan penegasan tegas. “Di mata hukum semua adalah sama,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil 6 orang saksi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi. “Pihak kami sudah memanggil 6 orang saksi yang ada di lokasi. Kami juga akan mengumpulkan semua alat bukti termasuk CCTV dan keterangan dari banyak pihak,” jelasnya.

Langkah pengumpulan bukti ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan tegas Kapolres Metro Bekasi ini memberikan sinyal kuat bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun kasus melibatkan pejabat publik. Proses hukum terhadap NY akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keadilan bagi korban.

Portal Kabar  Sinergi Internasional: 18 Negara Bahas Limbah B3 di Bekasi

Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan dengan nomor laporan 7809 tertanggal 30 Oktober 2025 di Polda Metro Jaya dan kini ditangani oleh Polres Metro Bekasi.


bram ananthaku

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…