Kuasa Hukum Febrie Bantah Kliennya Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

portal kabar – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian dalam kasus TPPU yang menjeratnya. Bantahan disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026) malam.

Febri mengklaim informasi aliran dana tersebut merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong. Menurutnya, berdasarkan BAP Tan Kian, uang justru diserahkan kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang (Fery Boboho), bukan kepada Febrie. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA,” tuturnya. Ia menambahkan BAP itu hanya menyebut uang ditujukan untuk empat pejabat Kejagung tanpa kepastian penerima maupun penggunaannya.

Portal Kabar  KPK Periksa Sejumlah Pejabat Cilacap, Ungkap Modus THR Bupati yang Patok Rp75 Juta hingga Rp100 Juta per SKPD

Sebelumnya, dugaan aliran dana Rp40 miliar ini disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan pada 27 Agustus 2026, berdasarkan keterangan Tan Kian soal penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Febrie sendiri telah dua kali mengajukan praperadilan, namun keduanya ditolak.


pep

Berita Lainnya

Komisi XII DPR Usir Pihak Jababeka dari Rapat Bahas Pipa Limbah

portal kabar –…

Sidang Putusan Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terjebak Erupsi Anak Krakatau

portal kabar –…