portal kabar – KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/5/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Tiga pejabat yang hadir memenuhi panggilan adalah Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroesdin, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Cilacap Kardiyanto belum diketahui kehadirannya. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang digali dari para saksi tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi berupa pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Bupati Syamsul diduga mematok besaran THR senilai Rp75 juta hingga Rp100 juta dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Eksekusi pemerasan ini dilakukan melalui Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan cara mengumpulkan Asisten I, II, dan III Pemkab Cilacap untuk membahas kebutuhan dana THR. Sadmoko kemudian diperintahkan Syamsul untuk memungut uang dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap, yang terdiri dari 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas.
Dalam praktiknya, nominal yang diperas dari tiap SKPD berkisar antara Rp3 juta hingga Rp100 juta, tergantung besaran anggaran masing-masing unit. Dalam rentang 9 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan pungutan tersebut melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II, dengan total setoran mencapai Rp610 juta.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
pram








