Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara atas Suap Ijon Proyek Bekasi Rp 107,5 Miliar

portal kabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha asal Bekasi, Sarjan, dengan pidana penjara 2 tahun 3 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5/2026). Sarjan merupakan pihak pertama yang menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap ijon proyek yang turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.”

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda Rp 150 juta. Bila denda tidak mampu dibayar, Sarjan terancam tambahan 70 hari kurungan. JPU turut meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlanjut.

Portal Kabar  Bantah Keras Terima Uang, Nyumarno Dipanggil Lagi KPK

Menurut uraian dakwaan, kasus bermula saat Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski sebelumnya berbeda haluan politik, Sarjan memanfaatkan perantara bernama Sugiarto untuk bisa bertemu sang bupati dan menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyatakan kesiapan mendukung pemerintahan Ade.

Dalam pertemuan 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan Rp 500 juta sebagai dana operasional pelantikan bupati. Tak lama berselang, pada 19 Februari 2025, ia kembali mengalirkan Rp 1 miliar melalui Sugiarto, diduga untuk membiayai umrah Ade Kuswara. Sarjan kemudian diarahkan bertemu ayah Ade, HM Kunang, dan menyerahkan Rp 1 miliar lagi sebagai panjar agar dapat menggarap proyek di Pemkab Bekasi.

Dengan “modal” suap tersebut, lima kepala dinas digerakkan untuk membocorkan informasi lelang termasuk pagu anggaran dan persyaratan teknis kepada perusahaan-perusahaan Sarjan sebelum pengumuman resmi. Akses itu dibalas Sarjan dengan setoran terakhir senilai Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Hasilnya, enam perusahaan Sarjan berhasil meraup proyek Rp 107,5 miliar di Dinas Cipta Karya (Rp 34,5 M), Dinas SDA BM BK (Rp 32,7 M), Dinas Perkimtan (Rp 29,9 M), Dinas Pendidikan (Rp 8,7 M), dan Dinas Budpora (Rp 1,6 M).

DASAR HUKUM TUNTUTAN

Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP โ€” dakwaan alternatif kedua.

Sidang Sarjan digelar mendahului persidangan Ade Kuswara dan HM Kunang yang kini berstatus terdakwa penerima suap. KPK menangkap ketiganya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.

Portal Kabar  KPK Sita Rp70 Miliar: Mengungkap Kasus Korupsi Iklan di Bank BJB

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Cilacap, Ungkap Modus THR Bupati yang Patok Rp75 Juta hingga Rp100 Juta per SKPD

portal kabar –…

Bupati Bekasi dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp 12,4 Miliar dari Pengusaha

portal kabar –…