portal kabar – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah seharusnya direvisi bahkan sejak 2004. Namun hingga kini, pemerintah belum mengambil langkah konkret untuk mendorong perubahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4), merespons pertanyaan seputar perkembangan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
“Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang Prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga undang-undang yang mengatur hal terkait namun dengan pendekatan yang berbeda-beda, yakni UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP. Ketiga regulasi ini menciptakan ketidakjelasan hukum yang berlarut-larut.
Dalam UU TNI yang ia ikut rancang pada 2004, telah diatur bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun ketentuan itu baru bisa berlaku setelah UU Peradilan Militer diubah dan perubahan itu tak kunjung terjadi.
“Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah,” tegasnya.
Akibatnya, UU Peradilan Militer yang masih berlaku hari ini tidak memandang jenis tindak pidana yang dilakukan, tidak pula mempertimbangkan apakah korbannya sipil atau militer. Yang menjadi satu-satunya penentu yurisdiksi hanyalah subjek pelakunya.
“Yang berlaku ya ketentuan undang-undang peradilan militer. Peradilan militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek,” jelas Yusril.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Yusril menegaskan bahwa pengadilan koneksitas yang memungkinkan peradilan gabungan antara militer dan sipil tidak bisa diterapkan selama belum ada tersangka dari pihak sipil.
“Koneksitas tergantung pelakunya. Kalau pelakunya campuran antara prajurit TNI dengan orang sipil, baru koneksitas. Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas,” ujarnya.
Ia mempersilakan kepolisian untuk terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak sipil. Namun karena proses hukum terhadap tersangka dari TNI sudah berjalan menuju persidangan, opsi koneksitas untuk saat ini tertutup.
Soal langkah ke depan, Yusril menyebut pemerintah masih perlu berdiskusi dengan DPR sebelum mengajukan revisi. Ia membuka kemungkinan DPR berinisiatif lebih dulu, atau ada pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri,” pungkasnya.
pram









