Sidang Tipikor Bekasi: Pengacara Ade Kuswara Klaim Fakta Persidangan Kian Menguntungkan, Perintah Proyek Terbukti dari Kadis Bukan Bupati

portal kabar – Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/6/2026). Tim kuasa hukum Ade Kuswara menilai fakta-fakta yang terungkap dalam sidang justru semakin menguntungkan posisi kliennya.

Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan bahwa keterangan para saksi belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara dalam pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

“Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan,” ujar Wayan usai sidang.

Portal Kabar  Ajang Pilkada Kabupaten Bekasi, dan Menariknya Golkar sebagai Partai Paling Berpengaruh

Tiga Poin Krusial yang Disorot Kubu Ade

Pertama, soal keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dan Ade Kuswara di rumah dinas. Wayan menilai keterangan saksi bernama Reza tidak dapat dipertanggungjawabkan karena yang bersangkutan tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.

“Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup. Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi,” tegasnya.

Kedua, soal dokumen “list” proyek yang selama ini disebut sebagai bukti pengaturan. Hingga persidangan berlangsung, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

“Kekuatan pembuktian ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah,” tegasnya.

Portal Kabar  Transisi Kepemimpinan: Membangun Kerja Sama untuk Pembangunan Bekasi

Ketiga, soal kewenangan formal penetapan pemenang tender. Wayan menegaskan bahwa baik Ade Kuswara maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah. Membangun dakwaan berdasarkan asumsi kekuasaan faktual dinilai tidak sah dalam hukum pidana.

“Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi,” ujarnya.

Rumah Sewaan untuk Pengaturan Proyek Terungkap di Persidangan

Pengacara lainnya, Andriansyah, menyoroti fakta baru yang terungkap dalam sidang, adanya sebuah rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas pengaturan proyek di lingkungan SDABMBK, yang diakui oleh salah satu saksi.

“Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut,” kata Andriansyah.

Portal Kabar  Generasi Muda: Saatnya Berani Berinovasi dan Menciptakan Peluang

Ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan diproses lebih lanjut jika ditemukan bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum juga menyoroti munculnya keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan 2025 yang dinilai di luar ruang lingkup dakwaan JPU KPK dan harus disikapi secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana.

JPU KPK Belum Bersikap

Menanggapi berbagai argumen kubu Ade Kuswara, JPU KPK Ade Azharie memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap dan menunggu perkembangan fakta persidangan lebih lanjut.

“Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa,” ujarnya singkat.

Persidangan masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.


pram

Berita Lainnya

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan di BPOM hingga Urusan Gizi Nasional, Usulan Pemerintah dalam RUU Polri Tuai Sorotan

portal kabar –…

Mendagri Tito: Soliditas Forkopimda Kunci Stabilitas, FKUB Harus Dihidupkan

portal kabar –…