portal kabar – Hilangnya website resmi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam dari kalangan pemerhati isu publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara.
Pemerhati isu publik, Dito, mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang terkesan enggan membuka akses informasi kepada masyarakat. “Ruang informasi terbuka itu wajib bagi penyelenggara negara, jangan terkesan tidak ingin untuk membuka ruang informasi publik,” tegasnya.
Dito juga mempertanyakan penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pengelolaan website tersebut. “Apa sih yang ditakutkan jika sedikit transparan dalam membuka ruang informasi publik? Toh anggarannya ada dan berada, kenapa serapannya tidak sesuai?” tanya Dito dengan nada kritis.
Ironisnya, saat Portal Kabar mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, yang bersangkutan justru cenderung bungkam. Ade Syukron terkesan sibuk dengan agenda pribadinya.
Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada yang disembunyikan di balik hilangnya akses informasi resmi lembaga legislatif tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Helmi hanya memberikan jawaban normatif. “Nanti akan coba berkoordinasi dengan para anggota dewan lainnya, terkhusus yang berkompeten menjawabnya,” ujarnya, tanpa kepastian waktu maupun langkah konkret.
Sementara itu, Kepala Bidang di Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan, justru melempar tanggung jawab ke pihak lain. “Soal website tersebut adalah kewenangan Setwan atau Humas Setwannya sendiri. Kita kembalikan semua ke perangkat daerahnya,” pungkasnya.
Fenomena saling lempar tanggung jawab antara Ketua DPRD, anggota dewan, dan dinas terkait ini memperlihatkan lemahnya koordinasi dalam pengelolaan informasi publik di Kabupaten Bekasi. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang.
Hilangnya website DPRD bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menutup akses masyarakat terhadap kinerja legislatif, termasuk pengawasan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan website resmi DPRD Kabupaten Bekasi akan kembali aktif, maupun pihak mana yang bertanggung jawab penuh atas persoalan ini.
bram ananthaku








