Sahabat Lama Bongkar Asal-Usul Uang Rp200 Juta yang Disita KPK dari Rumah Ade Kuswara

portal kabar – Sidang kasus korupsi ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali mengungkap fakta baru. Saksi Suheri alias Bagong mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang disita KPK dari kediaman Ade pada malam penangkapan 18 Desember 2025.

Bagong menerangkan uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah Rp600 juta dan dipinjamkan ke Ade Kuswara, sahabat lamanya sejak kecil yang membutuhkan dana pasca Pilkada.

“Uang itu hasil jual tanah Rp600 juta pada Oktober 2025. Lalu bulan Desember Pak Ade meminjam Rp200 juta,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/7/2026).

Uang diserahkan tunai pada 18 Desember 2025. Beberapa jam kemudian KPK menggelar penangkapan dan menyita uang tersebut bersama uang pribadi Ade Rp4 juta, sehingga total yang disita menjadi Rp204 juta.

Portal Kabar  Anggota DPRD Jabar, Jelaskan fungsi Pengawasan, Warga Tambun selatan Minta Revitalisasi Kali Jambe

Pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menegaskan kesaksian Bagong didukung bukti kuat termasuk video penarikan uang dan struk bank yang siap diuji keasliannya.

“Total Rp204 juta yang disita itu bukan berasal dari hasil tindak pidana, melainkan terdiri dari uang pinjaman dan uang pribadi terdakwa,” tegas Wayan.

Ia menilai kesaksian ini semakin memperkuat pembelaan bahwa uang yang ditemukan KPK tidak ada kaitannya dengan dugaan suap dari Sarjan.


pram

Berita Lainnya

Anggota DPRD Jabar, Jelaskan fungsi Pengawasan, Warga Tambun selatan Minta Revitalisasi Kali Jambe

portal kabar –…

Nama Novi Yasin Terseret dalam Pusaran Kasus Tuper DPRD Bekasi, Publik Minta Perannya Dicermati Lebih Dalam

portal kabar –…