Polri Endus Pencucian Uang di Balik Impor Ponsel Bekas Ilegal, Cafe dan Perusahaan Digeledah

portal kabar – Penyidikan kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal yang ditangani Kortastipidkor Polri kini berkembang ke arah yang lebih serius. Polri menduga adanya upaya penyamaran tempat penampungan hasil keuntungan importasi ilegal melalui sejumlah tempat usaha, dan dugaan itu membuka pintu bagi penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afiandi mengungkapkan, penyidik menggeledah dua lokasi yang diduga digunakan sebagai sarana penyamaran pada Kamis (25/6/2026), yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe.

“Penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” ujar Yusuf, Jumat (26/6/2026).

Portal Kabar  Pengusaha Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar demi Proyek

Dari penggeledahan dua kafe tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain akta pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan, empat rekening koran Bank BCA atas nama AHS Entertainment CV yang mencakup rekening AZ Cafe, AHS Billiard, rekening penampungan, dan Sulthan Cafe, tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, empat kardus bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, serta satu bundel dokumen perpajakan.

Penggeledahan juga menyasar kantor PT TSL, distributor yang melakukan impor ponsel ilegal dalam kasus ini. Namun saat tiba di lokasi, penyidik mendapati kantor tersebut sudah tidak beroperasi dan terpasang plang “dijual”.

Dari kediaman manajer PT TSL berinisial AHT, penyidik menemukan 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.

Portal Kabar  Kasus Tragis: Dugaan Pelecehan Seksual Anak oleh Mantan Kapolres Ngada

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan impor ponsel bekas ilegal yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah empat lokasi termasuk kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, serta rumah seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial A, meski statusnya masih saksi.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Polri menegaskan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan, termasuk kemungkinan adanya TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

“Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi,” pungkas Yusuf.


pram

Berita Lainnya

Anggota DPRD Jabar, Jelaskan fungsi Pengawasan, Warga Tambun selatan Minta Revitalisasi Kali Jambe

portal kabar –…

Sahabat Lama Bongkar Asal-Usul Uang Rp200 Juta yang Disita KPK dari Rumah Ade Kuswara

portal kabar –…