porta kabar – Persidangan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung PHI, Rabu (1/7/2026) malam. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya ini menghadirkan empat saksi, namun jalannya persidangan diwarnai ketegangan lantaran keterangan salah satu saksi dinilai berbelit-belit hingga membuat majelis hakim pun ikut kesal.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Antonius Ngadimun dari KJPP, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.M. Badarudin Nooreza Holik, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi Novi Yasin, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi M. Nuh.
Sorotan tajam tertuju pada keterangan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Badarudin Nooreza Holik yang dinilai tidak lugas dan berputar-putar. Hakim ketua pun sampai bereaksi keras dan menuding saksi seolah membuat laporan palsu.
Kuasa hukum terdakwa Soleman, Simon Agung Girsang, tidak menyembunyikan kekesalannya.
“Tadi sangat menjengkelkan terutama keterangan dari saudara saksi mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Badarudin Nooreza Holik. Beliau menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan hakim pun dibuat kesal dan menuding jika saksi ini seolah membuat laporan palsu,” ujar Simon usai persidangan.
Menurutnya, keterangan Badarudin tidak sesuai fakta dan diduga ada hal-hal yang sengaja ditutupi di hadapan majelis hakim.
Simon membeberkan dua hal janggal dari keterangan Badarudin yang dinilai tidak masuk akal.
Pertama, soal rapat perencanaan tuper pada 29 November 2025 dan 7 Februari 2026. Badarudin selaku Ketua DPRD yang membuat undangan rapat 7 Februari mengaku tidak melakukan koordinasi dengan para wakilnya soal siapa yang akan memimpin rapat, padahal salah seorang wakil ketua justru menyebut ada koordinasi.
“Masa seorang Ketua Dewan yang membuat undangan pada 7 Februari tidak menghadirkan dan mengaku tidak ada koordinasi dengan para wakilnya untuk menunjuk siapa yang memimpin rapat. Padahal kata salah seorang wakilnya ada koordinasi. Ini kan aneh,” kata Simon.
Kedua, Badarudin mengaku tidak mengetahui nota dinas yang dikirimkan Sekretaris Dewan ke pihak eksekutif, sebuah pengakuan yang dinilai janggal mengingat posisinya sebagai Ketua DPRD saat itu.
Kuasa hukum lainnya, Hendrik Sihotang, turut menegaskan bahwa keterangan Badarudin berbeda dengan para saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
“Kita tadi sama-sama mendengar bahwa keterangan saudara saksi Badarudin Holik ini janggal dan berbeda dengan para saksi lainnya,” ucapnya.
Sebagai pengingat, kasus korupsi tuper DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini telah merugikan negara sekitar Rp21,7 miliar. Dua orang telah ditahan sebagai terdakwa, yakni mantan Sekretaris DPRD Rahmat Atong dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
MA








