portal kabar – Dua saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/7/2026), secara tegas mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang.
Pakar hukum pidana Prof. Chairul Huda menegaskan bahwa penangkapan Ade Kuswara dan HM Kunang tidak memenuhi kriteria OTT karena pemberi dan penerima uang ditangkap di tempat yang berbeda, bukan saat serah terima berlangsung.
“Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Fakta persidangan menunjukkan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Itu bukan peristiwa tangkap tangan,” tegasnya.
Chairul juga menilai Ade Kuswara tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang proyek mengingat ia baru menjabat saat peristiwa terjadi. Sementara pakar hukum perdata Prof. Y. Sogar Simamora menekankan bahwa unsur suap sulit dibuktikan tanpa korelasi kuat antara transaksi uang dan proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau tidak ada strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa I Wayan Suka Wirawan menyimpulkan bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat digunakan untuk menghukum kliennya, dan aliran dana yang dipersoalkan murni merupakan transaksi pinjam-meminjam yang diatur hukum perdata.
“Hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” pungkasnya.
pram








