portal kabar – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Rabu (3/6/2026) dan dijadwalkan sidang perdananya pada Rabu (17/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Syamsul dijerat KPK bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jajaran pejabat Pemkab Cilacap. Keduanya diduga memaksa para pejabat menyetorkan uang untuk keperluan THR yang akan dibagi-bagikan kepada Forkopimda menjelang Lebaran. Syamsul bahkan memasang target perolehan uang THR hingga Rp750 juta.
Saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah praperadilan Syamsul ini mengikuti pola yang kerap ditempuh tersangka korupsi untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjerat mereka sebelum persidangan pokok dimulai.
pram








