portal kabar – Pemerintah mengusulkan agar polisi aktif tetap dapat mengisi jabatan manajerial di lembaga pemerintahan di luar institusi kepolisian, termasuk di bidang pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional. Usulan ini tertuang dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Polri yang akan dibahas bersama DPR.
Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan penghapusan norma lama dan menggantinya dengan ketentuan baru melalui Pasal 28A ayat 2. Polisi aktif disebut dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Yang menjadi sorotan adalah penafsiran pemerintah atas frasa “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” yang mencakup tiga bidang, yakni urusan perlindungan saksi dan korban, urusan pengawasan obat dan makanan, serta urusan pemenuhan gizi nasional dan pangan. Dua bidang terakhir selama ini menjadi domain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan usulan ini, pintu bagi polisi aktif untuk masuk ke lembaga-lembaga sipil seperti BPOM dan BGN terbuka lebar, sebuah langkah yang berpotensi memicu perdebatan soal batas kewenangan institusi kepolisian dalam ranah sipil.
Pembahasan DIM RUU Polri yang semula dijadwalkan Kamis (4/6) ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
pram







