Mendagri: Penghargaan untuk Daerah Berprestasi Bukan Seremoni, tapi Penyeimbang Narasi Negatif

portal kabar – Di tengah maraknya pemberitaan negatif tentang pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa penghargaan bagi daerah berprestasi bukan sekadar acara seremonial belaka. Lebih dari itu, penghargaan menjadi instrumen penting untuk membangun iklim kompetitif yang sehat sekaligus menghadirkan keseimbangan informasi kepada publik.

Hal itu disampaikan Tito dalam acara Malam Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 yang digelar di Wyndham Opi Hotel Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/4/2026).

“Jadi pemberian penghargaan merupakan salah satu metode untuk menciptakan iklim kompetitif agar daerah bisa memacu kinerjanya lebih optimal,” ujar Tito di hadapan para kepala daerah yang hadir.

Tito menggambarkan kompleksitas tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari 552 daerah, mencakup 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Dengan skala sebesar itu, pendekatan pemerintah pusat tidak bisa hanya bertumpu pada pengawasan dan sanksi. Diperlukan pula pendekatan apresiasi sebagai penyeimbang.

Portal Kabar  KemenPANRB Tegaskan: Honorer Tidak Lagi Dapat Mengisi Jabatan ASN

“Saya berpendapat bahwa kita juga perlu dari Kemendagri untuk memberikan carrot atau penghargaan reward kepada rekan-rekan yang dianggap baik,” tegasnya.

Mendagri juga menyoroti ketimpangan eksposur yang kerap dialami kepala daerah berprestasi. Menurutnya, banyak kepala daerah yang bekerja keras, turun langsung ke lapangan, dan membuat terobosan inovatif namun luput dari sorotan media.

“Banyak kepala daerah yang baik, banyak kepala daerah yang berjuang, turun ke lapangan, bertemu masyarakat, masuk ke pedalaman bertemu masyarakatnya yang kurang mampu, kurang beruntung, kreatif membuat terobosan-terobosan inovasi di berbagai bidang,” ungkap Tito.

Melalui ajang apresiasi ini, Kemendagri berharap dapat mendorong lebih banyak kepala daerah untuk berlomba dalam kebaikan, bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga termotivasi untuk meraih pengakuan atas kinerja terbaik mereka demi masyarakat di daerahnya masing-masing.

Portal Kabar  Kemendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Hingga Januari 2026

pram

Berita Lainnya

Dituntut 7 Tahun, Ade Kuswara Tantang KPK: “Buktikan Rp107 Miliar Itu Dilelang di Zaman Siapa”

portal kabar –…

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…