portal kabar – Persoalan tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Rentetan permasalahan yang meliputi kualitas pelayanan yang belum memadai, lemahnya fungsi pengawasan oleh dewan pengawas, dugaan penyimpangan atas dana penyertaan modal yang tidak terealisasi, hingga praktik pemasangan sambungan air berlangganan tanpa meteran resmi yang telah berlangsung bertahun-tahun, semuanya masih belum menemukan penyelesaian yang konkret.
Dalam perkembangan terkini, sumber internal yang dapat dipercaya mengungkapkan kepada redaksi bahwa telah diselenggarakan rapat internal Perumda Tirta Bhagasasi pada Kamis, pekan ketiga April 2026, bertempat di Hotel Sahid Lippo Cikarang. “Rapat tersebut membahas sejumlah rencana proyek investasi berskala besar dengan total nilai yang besar pula,” ujar narasumber internal kami, Rabu (22/04/2026).
Adapun agenda pembahasan dalam rapat dimaksud meliputi empat rencana proyek strategis, yakni: pertama, investasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 600 liter per detik di kawasan MM2100 senilai Rp800 miliar; kedua, pemenuhan permintaan kebutuhan air kawasan Lippo yang mencapai lebih dari 2.000 liter per detik dengan estimasi nilai investasi melampaui Rp2 triliun; ketiga, pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dari Water Treatment Plant (WTP) Moya ke kawasan Lippo senilai Rp200 miliar sebagai proyek pembuka; serta keempat, pemasangan IPA JDU di kawasan Kawasan Industri Terpadu Indonesia-China (KITIC) senilai Rp100 miliar.
Yang menjadi perhatian serius dalam konteks tata kelola perusahaan daerah adalah dugaan bahwa terkhusus rencana proyek keempat pemasangan IPA JDU di kawasan KITIC tidak diketahui oleh Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Apabila dugaan ini terbukti, hal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah yang seharusnya berada di bawah pengawasan dan kendali penuh pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan tertinggi.
Polemik ini mencuat di tengah laporan hukum yang sedang berjalan. Pada Senin, 20 April 2026, dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Merah Putih dan Brigez Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal pemerintah daerah yang diduga terparkir di rekening Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah) sejak tahun 2024 hingga saat ini tanpa realisasi program yang jelas.
Rangkaian permasalahan ini secara keseluruhan menggambarkan kondisi tata kelola perusahaan daerah yang memerlukan evaluasi menyeluruh dan intervensi kelembagaan yang serius. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran semestinya menjadi landasan operasional Perumda Tirta Bhagasasi sebagai entitas publik yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bekasi.
Publik kini menantikan respons resmi dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti serangkaian permasalahan yang telah menjadi sorotan luas ini.
bram ananthaku









