portal kabar – Pasca ditangkapnya Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja yang secara otomatis beralih fungsi menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, kini menanggung beban birokrasi yang tidak ringan. Salah satu persoalan paling mendesak yang dihadapi adalah banyaknya kekosongan jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah langkah telah ditempuh oleh Plt. Bupati dalam upaya mengisi kekosongan tersebut, di antaranya penunjukan Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Plt. Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta pelantikan 464 pejabat fungsional. Namun demikian, langkah-langkah tersebut dinilai belum memadai mengingat kekosongan pada posisi pimpinan OPD masih cukup signifikan. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, di mana para Plt. yang merangkap sejumlah jabatan sekaligus kerap menghadapi keterbatasan dalam mengoptimalkan fungsi dan kinerja unit kerja masing-masing.
Di tengah kondisi tersebut, berkembang wacana agar dr. Asep Surya Atmaja segera didefinitifkan sebagai Bupati Bekasi melalui usulan DPRD. Hal ini didasari pertimbangan bahwa status definitif akan memberikan keleluasaan kewenangan yang lebih luas dan independen kepada kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis, tanpa harus melalui mekanisme persetujuan birokrasi di tingkat yang lebih tinggi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas, menyampaikan pandangannya secara tegas kepada Portal Kabar melalui pesan suara pada Jumat (24/4/2026). Menurutnya, persoalan kekosongan jabatan di lingkungan OPD sesungguhnya merupakan cerminan dari kemauan dan inisiatif pemerintah daerah itu sendiri dalam menyikapinya.
“Kalau memang dirasa mengganggu terhadap pelayanan, pemerintah harus segera mengambil sikap dengan tidak berdiam diri. Kan banyak tuh yang saya dengar kekosongan di level bidang, itu bisa kok langsung bersurat ke Kemendagri untuk mendorong usulannya, dan jangan berdiam diri saja,” tegas Ade Syukron.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut secara implisit mengandung pesan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan melalui jalur resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesungguhnya terbuka dan dapat ditempuh tanpa harus menunggu proses definitisasi kepala daerah. Hal ini sekaligus menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan struktural birokrasi yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Persoalan kekosongan jabatan ini menambah panjang daftar tantangan yang harus dihadapi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam masa transisi kepemimpinan akibat proses hukum yang sedang berjalan. Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam situasi yang memerlukan kepastian struktural di tingkat operasional birokrasi daerah.
bram ananthaku









