Pengacara Ade Kuswara: Kesaksian Para Pejabat Pemkab Bekasi Tidak Bisa Diverifikasi, Tak Punya Kekuatan Hukum

portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (2/6/2026). Sidang kali ini menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi sebagai saksi, termasuk kepala dinas, dua kepala bidang, dan sekretaris daerah.

Namun, pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, langsung menyoroti kualitas keterangan yang disampaikan para saksi tersebut. Menurutnya, kesaksian yang dihadirkan jaksa hanya berupa cerita yang tidak dapat diverifikasi secara langsung di depan persidangan atau dalam istilah hukum disebut testimonium de auditu.

“Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan,” tegas Wayan usai sidang.

Portal Kabar  Hakim Suap Kasus CPO Klaim Uangnya untuk Bangun Kantor NU dan Pagelaran Wayang

Secara hukum, kata Wayan, keterangan yang tidak dapat diverifikasi membawa konsekuensi serius yakni tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tanggung jawab pidana seseorang. Terlebih, pemidanaan seseorang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami. Karena kita ketahui bahwa untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Wayan juga kembali menyinggung soal keberadaan “list” atau daftar yang sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan. Menurutnya, validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan para saksi itu sendiri, bahkan jaksa pun tak mampu menunjukkannya ketika diminta konfirmasi di persidangan.

Portal Kabar  Mendukung Pelaku UMKM: dr. Asep Surya Atmaja Dorong Ruang Khusus di Mall

“List-list yang dibuat itu, lagi-lagi soal list ini, teman-teman perlu tahu bahwa list ini sudah terbantahkan oleh ucapan dan keterangan dari pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu,” pungkasnya.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Publik menanti apakah jaksa KPK akan mampu menghadirkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk memperkokoh dakwaan terhadap Bupati Bekasi nonaktif tersebut.


pram

Berita Lainnya

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…

Gandeng VOKASI Gelar Diskusi “Kamar Besar” di Bogor, H. Marjuki: Keputusan Soal Kepemimpinan Sepenuhnya di Tangan Partai

portal kabar –…